nusakini.com-- Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono mengatakan dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara sistem sudah benar. 

Menurut dia, dalam konteks suap menyuap jabatan lebih disebabkan karena prilaku invidu. penempatan OPD, kata dia tetap harus mengacu pada seleksi, bukan penunjukkan langsung. Sumarsono menyatakan, tak ada yang keliru dari PP tersebut. 

“Ini bukan pengawasan kurang tapi faktor individu yang memanfaatkan peluang yang ada. Apalagi Saber Pungli dan pakta integritas sudah dilakukan. Bahkan kepala daerahnya di Klaten sudah dilatih di KPK. Ini soal mentalitas profesional dan bersih,” kata dia, kemarin. 

Dia mengatakan, dalam penataan kepegawaian di daerah saat ini, Kemendagri memang hanya terfokus pada daerah yang dipimpin plt. Sedangkan, daerah tersebut diawasi secara intensif terkait pergantian jabatan. Bahkan harus lewat persetujuan Mendagri. 

Sementara untuk kepala daerah definitif dilakukan pengawasan berjenjang. Dalam hal ini kabupaten/kota di awasi provinsi, sedangkan provinsi oleh pusat. Makanya, Kemendagri juga meminta provinsi meningkatkan pengawasannya ke kabupaten/kota. 

“Pusat punya kemampuannya terbatas untuk mengawasi semua kabupaten/ kota,” ujar dia. 

Anggota KASN Waluyo mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan daerah. Namun dia mengatakan sebenarnya dalam implementasi PP No. 18 Tahun 2016 sudah diatur sangat ketat. Hanya ada pengukuhan dan job fit. Hal ini sudah diantisipasi. 

Dia mengatakan, dalam hal mutasi ataupun seleksi, hanya pejabat eselon I dan II yang melibatkan KASN. Sedangkan untuk pejabat eselon III dan IV memang jadi kewenangan kepala daerah. 

Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan, semangat PP OPD yang mendorong perampingan struktur pemerintah daerah berdampak pada tingginya kontestasi antarpejabat dalam menduduki posisi tertentu. 

“Tentu rawan karena memang struktur di daerah baru lebih ramping, sehingga memicu perebutan jabatan. Ini lahan basah untuk jual-beli jabatan,” kata dia.  

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Sri Hartini yang diduga menerima suap dalam proses mutasi jabatan di Pemkab Klaten. Selain menangkap Sri Hartini, KPK juga menangkap empat pejabat Pemkab Klaten lainnya. (p/ab)